Komnas HAM Ajak Masyarakat Papua Saling Menjaga

Ilustrasi by Pixabay


Serangkaian konflik yang melibatkan aparat dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terjadi pada 13 September 2021 lalu. KKB melakukan pembakaran serta penyerangan di Puskesmas dan sekolah di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang.

Peristiwa di Kiwirok yang menewaskan seorang tenaga kesehatan, Gabriela Meilani bukanlah peritiwa yang pertama kali terjadi ditanah Papua. Peristiwa ini tidak hanya menimpa tenaga kesehatan, tetapi juga berdampak pada aspek pendidikan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Frits Ramandey mengungkapkan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat keamanan negara saja, tetapi perangkat daerah setempat, komunitas masyarakat dan masyarakat setempat juga memiliki tugas untuk menjaga keamanan sekitar.

"Perlindungan dalam konteks negara, perlindungan itu ada pada aparat keamanan. Yang kedua perlindungan itu juga ada pada instansi di mana guru dan perawat itu bekerja," ungkap Frits Ramandey pada kanal YouTube Tribun Papua, Senin (27/9).

Keadaan sosial Papua saat ini, dimana banyaknya tenaga kesehatan dan pendidikan yang berasal dari luar daerah Papua menjadi salah satu penyebab keduanya menjadi sasaran konflik.

Frits Ramandey mengatakan bahwa solusi dari hal tersebut selain dengan peningkatan keamanan bersama mayarakat setempat, juga dengan mempelajari kultur budaya Papua, khususnya di lingkungan tempat mereka mengabdi. Selain dua hal tersebut, ia juga menegaskan tentang kesejahteraan yang menunjang kehidupan para tenaga kesehatan dan pendidikan.

"Aspek ketiga adalah soal kesejahteraan. Karena kesejahteraan itu termasuk di dalamnya bagaimana mereka bisa bekerja dengan tenang, kebutuhan-kebutuhan mereka tercukupi sehingga kebutuhan mereka itu bisa kemudian menjadi alat kontak dengan orang-orang disekitar," ucapnya.

Guru dan tenaga kesehatan yang merupakan pihak pemenuh hak-hak masyarakat akan pendidikan, kesehatan dan layanan kemasyarakatan pada hakikatnya tidak boleh menjadi sasaran atas konflik sosial.

"Kita ingat Undang-Undang Nomor 7 Tentang Konflik Sosial, konflik sosial itu dua komunitas ini tidak boleh menjadi sasaran," ungkap Frits Ramandey.

Ia juga mengungkapkan bahwa konflik ini dikualifikasikan sebagai bentuk tindakan kriminal dan termasuk kedalam pelanggaran HAM.

"Kalau kita membaca Undang-Undang 39 Tentang HAM, maka kita ingat Pasal 1 Undang-Undang 39 Poin 6 di sana menyebutkan tentang definisi pelanggaran HAM. Disebutkan di situ pelanggaran HAM adalah tindakan seseorang, sekelompok orang termasuk aparatur negara yang mengakibatkan hilangnya hak hidup atau terganggunya pemenuhan hak atas HAM itu sendiri. Jadi tindakan ini dikualifikasikan sebagai tindakan pelanggaran HAM," begitu ucapnya. (SNJ)

SNJ - Politeknik Negeri Jakarta

Comments