Cirebon Menjadi Tuan Rumah Rakor Rancangan Kebijakan Menteri PANRB

Wakil Walikota Cirebon, Eti Herawati pada Rakor/Uji Publik Rancangan Kebijakan Menteri PANRB Bidang Kelembagaan & Tata Laksana, Kamis (21/10/2021). Tangkapan layar pada kanal YouTube Kementerian PANRB.

Cirebon menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor)/Uji Publik Rancangan Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. Rakor ini ditujukan untuk pemerintah daerah di wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

“Pemerintah Kota Cirebon sebagai lokasi pusat pelaksana rapat koordinasi menjadi sebuah kebanggaan bagi kami. Pelaksaan rapat koordinasi ini bersamaan dengan upaya kami dalam menjaga momentum penanganan Covid-19 yang terus mengalami perbaikan. Kota Cirebon telah memasuki level 2 dalam Pemberlakuan Pembatatasan Kegiatan Masyarakat, hal ini tentu saja dapat terjadi atas kuasa Allah Subhanahu wa ta’ala yang dibarengi dengan ikhtiar dan kerja kolaboratif dan sinergi antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Forkopimda Kota Cirebon, dan seluruh elemen masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Wakil Walikota Cirebon, Eti Herawati mewakili Walikota Cirebon pada Rakor/Uji Publik Rancangan Kebijakan Menteri PANRB Bidang Kelembagaan & Tata Laksana, Kamis (21/10).

Ada pun rancangan kebijakan yang dimaksud yakni, Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengusung visi terwujudnya pemerintahan kelas dunia. Yang mana didefinisikan sebagai pemerintah yang profesional, berintegrasi tinggi, yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad 21, melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025.

“Kita patut mensyukuri bahwa banyak hal yang telah dari proses birokrasi di Indonesia, hal ini terlihat dari peningkatan capaian indikator kinerja yang mengukur keberhasilan penerapan reformasi birokrasi. Namun masih ada beberapa hal yang menjadi catatan dan kekurangan yang harus senantiasa kita perbaiki,” ucapnya.

Capaian dalam reformasi birokrasi di Indonesia ditunjukan melalui 8 area perubahan, yaitu pola pikir, kelembagaan, regulasi dan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pentata laksanaan, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik.

Penyederhanaan birokrasi adalah bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Strategi ini ditekankan pada 3 aspek, yang meliputi transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan.

“Tentu saja kita semua berharap agar peranan birokrasi tidak hanya memenuhi aspek teknis dokumentasinya saja, tetapi juga harus mengubah pola pikir ASN dan budaya kerja organisasi pemerintah,” ungkapnya.

Selanjutnya penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari reformasi tata kelola sektor publik yang luas, yang secara global mengacu pada 4 bidang, yaitu reformasi peran negara, reformasi fungsi sentral pemerintah, reformasi terhadap akuntabilitas dan mekanisme pengawasan, serta reformasi birokrasi dan manajemen organisasi pelayanan publik.

Artinya reformasi birokrasi merupakan bagian dari pembaharuan keseluruhan dibidang ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya. Reformasi tersebut semata-mata ditunjukan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan mempercepat perwujudan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks sistem pemerintahan berbasis elektroknik nasional, digitalisasi pemerintah atau digital goverment merupakan konsekuensi dari kemunculan internet of things dan juga menjadi tuntutan dari reformasi birokrasi.

Eti Herawati mengungkapkan, digital goverment diharapkan dapat menjadi sebuah solusi dan keniscayaan dalam mengoptimalkan pelayanan publik, informasi kegiatan, transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintah juga mencakup bagaimana mengintegrasikan seluruh area layanan. Sehingga mampu menciptakan suatu nilai tambah yang memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

Transformasi digital tersebut diimplementasikan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dimana setiap tahun dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat terhadap sistem ini.

“Atas upaya seluruh komponen di Pemerintah Daerah Cirebon, nilai SPBE Kota Cirebon mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Nilai atas evaluasi SPBE tahun 2020 mengalami kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2019 nilai SPBE adalah 2,27 kategori menjadi 3,02 kategori baik. Semoga nilai ini memicu Pemerintah Kota Cirebon untuk selalu melakukan perbaikan dalam SPBE,” jelasnya. (SNJ)


SNJ - Politeknik Negeri Jakarta

Comments