Dorong FoLU Net Sink 2030 dengan Penghargaan Kalpataru

Penerima Penghargaan Kalpataru 2021 kategori Perintis Lingkungan Muh. Yusri (kanan) bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Penganugrahan Penghargaan Kalpataru Tahun 2021, Kamis (14/10/2021). Dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Penghargaan Kalpataru merupakan penghargaan yang diberikan kepada individu maupun kelompok sebagai bentuk apresiasi tertinggi karena dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, membina, serta mendedikasikan hidupnya untuk kepentingan lingkungan hidup dan kehutanan. Penghargaan ini memiliki empat kategori, yaitu Perintis Lingkungan, Pengabdi Lingungan, Penyelamat Lingkungan, dan Pembina Lingkungan.

“Penghargaan Kalpataru merupakan amanah bagi penerimanya untuk tetap menjaga dan terus meningkatkan kepeloporan, serta upaya-upaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan,” ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya pada Penganugerahan Penghargaan Kalpataru Tahun 2021, Kamis (14/10).

Penghargaan Kalpataru bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, membuka peluang bagi berkembangnya inovasi dan kreativitas, serta mendorong prakarsa masyarakat, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada individu dan kelompok masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan.

Penghargaan sudah ada sejak 1980 ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 63 Ayat 1 Huruf E bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah bertugas memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan.

Penganugrahan Penghargaan Kalpataru hingga tahun 2021 tercatat telah memberikan penghargaannya kepada 398 penerima yang tersebar pada 34 provinsi di Indonesia. Pada tahun 2021 ini, Penghargaan Kalpataru diberikan kepada 10 penerima dalam 4 kategori, serta 1 penerima dalam kategori khusus, yaitu Pemuda Inspiratif untuk Advokasi Lingkungan.

Penghargaan Kalpataru dalam kategori Perintis Lingkungan diberikan kepada Purwo Harsono dari Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, Damianus Nadu dari Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Darmawan Denassa dari Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Muh. Yusri, Kabupaten Polewali Mandar dari Provinsi Sulawesi Barat. Sedangkan dalam kategori Pengabdi Lingkungan diberika kepada Suswaningsih, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta.

Untuk kategori Penyelamat Lingkungan diberikan kepada 3 kelompok masyarakat, yaitu Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Pasar Rawa, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Forum Pemuda Pedui Karst Citatah (FP2KC), Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat dan Sombori Dive Conservation (SDC), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemudian untuk penerima dalam kategori Pembina Lingkungan diberikan kepada K .H. Zarkasyi Hasbi dari Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan dan Suhadak dari Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Serta penerima kategori khusus, yaitu Pemuda Inspiratif untuk Advokasi Lingkungan kepada Ali Topan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Penghargaan Kalpataru ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kepeloporan dan ketokohan dalam melakukan berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan,” ucap Siti Nurbaya.

Indonesia yang kaya akan sumber daya alam mengharuskan masyarakat melindungi, menjaga dan melestarikannya. Disamping kebutuhan untuk memberdayakan sumber daya alam yang ada, para pihak yang mengelola juga harus memperhatikan terjaganya ekosistem alam yang baik.

Dengan adanya Penghargaan Kalpataru dalam meningkatkan motivasi dan ketokohan dalam mengelola lingkungan, diharpkan akan mengurangi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kementerian LHK mendukung penuh langkah ini dan terus mengikuti perkembangannya, walau belum dapat menjangkau seluruh pelosok tanah air karena rentang kendali yang tidak mudah untuk wilayah seluas Indonesia.

Sejalan dengan semangat Hari Lingkungan Hidup pada peringatan tahun 2021, Kementerian LHK terus melakukan dan menggemakan momen tersebut untuk menggugah, menumbuhkan, meningkatkan kesadaran dan kepedulian publik terhadap ekosistem dan pengelolaannya secara optimal.

“Tema Hari Lingkungan Hidup tahun 2021, yaitu Restorasi Ekosistem Satu Dekade 2020-2030 merupakan dorongan penting sebagaimana kita telah mencanangkan agenda Forestry and Other Land Use Net Sink tahun 2030. FoLU Net Sink adalah suatu kondisi yang akan atau ingin kita capai melalui mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca pada sektor kehutanan dan lahan. Dalam arti bahwa dengan berbagai kebijakan yang ada dan langkah kerja dilapangan, hutan dan berbagai kegiatan land use, seperti kebun, pariwisata, karst, mangrove, hal-hal seperti itu untuk bisa lebih menyerap karbon lebih tinggi daripada emisinya,” jelasnya.

FoLU Net Sink 2030 menjadi tantangan baru untuk memantapkan kontinuitas dan konsistensi kerja sektor kehutanan dan land use. Dengan adanya Penghargaan Kalpataru ini juga sebagai bentuk meningkatkan kepeloporan dan ketokohan dalam dukungan atas kegiatan yang menunjukan FoLU Net Sink 2030.

“Saya mohon izin dan mau nitip kepada Pak Dirjen PSKL, Bapak Dr. Bambang Supriyanto, Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dan seluruh anggota untuk bisa atau sedapat mungkin mengembangkan lagi desain dan konseptualisasi yang demikina untuk tujuan FoLU Net Sink 2030 dengan menyempurnakan segala macam dimensinya sampai kepada nantinya saran kebijaka, tentu saja ini juga akan merefleksi kegiatan-kegiatan di lapangan untuk kehutanan dan land use,” ungkap Menteri LHK, Siti Nurbaya. (SNJ)


SNJ - Politeknik Negeri Jakarta

Comments